Novanto Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Jakarta: Terdakwa korupsi KTP-elektronik Setya Novanto terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Apa lagi, dalam kasus ini Ketua DPR RI nonaktif itu dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

"Pasal yang digunakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jadi ini bentuk dakwaan alternatif kalau kita baca pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 itu maka ancaman maksimalnya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.


Febri menjelaskan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dapat dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Tercantum pula hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Aturan itu juga menyantumkan hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kalau untuk pasal 2 minimal 4 tahun (penjara), kalau untuk pasal 3 minimal 1 tahun (penjara)," ujar Febri.

Sidang perdana perkara korupsi KTP-el dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 13 Desember. Sidang berjalan alot dan berlangsung sekitar 10 jam.

Tak hanya alot, dalam sidang Novanto juga sempat mempertontonkan 'drama' yang membuat majelis hakim geram. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berulang kali bungkam saat majelis hakim melayangkan sejumlah pertanyaan sederhana seperti identitas.

Dari semua pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim, Novanto hanya sekali menjawab dengan mengaku sedang sakit. Akibat ulahnya, sidang diskors tiga kali. Sidang sempat ditunda karena majelis hakim meminta tim dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disiapkan KPK memeriksa kesehatan Novanto.

Dari hasil pemeriksaan, Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani sidang. Namun, Novanto lagi-lagi berulah. Ia terus mematung dan tidak menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan mendengar dakwaan terhadap Novanto yang dibacakan Jaksa KPK.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gNQyveYN-novanto-terancam-dipenjara-seumur-hidup

Related Posts :

    : :